Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum/Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI
ESDMNEWS | JAKARTA - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan yang mendalam dan komprehensif, Rabu(19/06/2024)
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah:
1. EEL dari Toko Aneka Logam.
2. YSE dari Toko Emas Jaya Abadi.
3. STY, pegawai PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.
Komitmen dalam Penegakan Hukum
Pemeriksaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor komoditi emas. Setiap langkah yang diambil oleh Tim Jaksa Penyidik bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan tidak ragu untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi penting terkait perkara ini. Masyarakat akan selalu diberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan publik.
Editor :Hary Santoso
Source : Kapuspenkum Kejagung RI