Komisi VII DPR RI Setujui Usulan Pagu Indikatif Kementerian ESDM Tahun 2025

Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPR RI
ESDMNEWS | JAKARTA – Dalam Rapat Kerja yang digelar Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPR RI pada Rabu (19/6), Komisi VII DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp9,38 triliun.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan apresiasinya kepada Komisi VII DPR RI yang telah menyepakati usulan pagu indikatif tersebut. "Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu anggota Komisi VII yang telah menyepakati asumsi dasar sektor ESDM untuk RAPBN tahun 2025 dan RKAKL tahun 2025. Kami telah memperhatikan seluruh masukan dari Bapak/Ibu sekalian selama melakukan pembahasan dan akan segera kami tindaklanjuti agar seluruh permasalahan yang kita bahas hari ini dapat kita selesaikan untuk memberikan solusi yang terbaik," ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menyatakan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan catatan Komisi VII DPR RI terkait program-program yang menyentuh dan memberikan dampak langsung pada masyarakat. Program-program tersebut termasuk Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), Pembangunan Penerangan Jalan Umum - Tenaga Surya (PJU-TS), serta paket Konverter Kit (Konkit) untuk nelayan dan petani.
Dalam pagu indikatif tahun 2025, Kementerian ESDM mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk 5.000 paket konkit untuk nelayan dan petani, program BPBL untuk 130.000 Rumah Tangga, Pembangunan PJU-TS sebanyak 10.000 unit, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebanyak tiga unit, PLTM sebanyak satu unit (skema multi years contract), serta pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang Tahap II dan Duri-Sei Mangkei (skema multi years contract).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, yang juga menjadi Ketua Raker tersebut, meminta kepada Kementerian ESDM untuk menyelesaikan program-program tahun anggaran 2024 pada tahun ini juga. "Komisi VII mendesak Kementerian ESDM untuk merealisasikan program tahun anggaran 2024 paling lambat Bulan Desember 2024, khususnya untuk program yang bermanfaat langsung kepada masyarakat," tegas Eddy.
Adapun kesepakatan rincian pagu indikatif Kementerian ESDM Tahun 2025 per unit adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal: Rp553,65 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp138,6 miliar
- Ditjen Migas: Rp4,84 triliun
- Ditjen Ketenagalistrikan: Rp496,05 miliar
- Ditjen Minerba: Rp735,95 miliar
- Setjen DEN: Rp63,77 miliar
- BPSDM ESDM: Rp617,90 miliar
- Badan Geologi: Rp929,61 miliar
- BPH Migas: Rp254,29 miliar
- Ditjen EBTKE: Rp657,02 miliar
- BPMA: Rp92,12 miliar
Dengan persetujuan ini, diharapkan program-program strategis Kementerian ESDM dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Editor :Hary Santoso
Source : Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama