Kementerian ESDM dan Komisi VII Sepakat Asumsi Dasar ICP Usulan RAPBN Tahun 2025

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
ESDMNEWS | JAKARTA – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)terkait asumsi dasar Harga Indonesia Crude Price (ICP) dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 di kisaran USD80 - 85 per barel, Rabu(19/06/2024)
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa angka yang diajukan tersebut didasarkan pada realisasi rata-rata ICP hingga Mei 2024 sebesar USD81,67 per barel yang cenderung menurun.
“Proyeksi ini juga mengacu pada Polling Reuters dan Short Term Energy Outlook dari United States - Energy Information Administration - Department of Energy, di mana harga minyak dunia pada tahun 2025 diperkirakan berada di kisaran USD80,46 - 87,79 per barel,” ujar Arifin dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta.
Selain itu, usulan RAPBN Tahun 2025 juga mencakup target lifting minyak dan gas bumi sebesar 1,603-1,652 juta Barrel oil Equivalent per Day (BOEPD). Rinciannya, lifting minyak bumi diperkirakan mencapai 600-605 ribu BOPD, sedangkan lifting gas bumi di kisaran 1,003-1,047 juta BOEPD.
Arifin menjelaskan bahwa produksi migas dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan, baik secara alamiah maupun akibat unplanned shutdown di beberapa lapangan yang mengakibatkan hilangnya produksi.
“Hingga Mei 2024, penurunan produksi tercatat mencapai 172 MMSCFD dan 5.825 BOPD,” tambahnya.
Meskipun demikian, SKK Migas telah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk meningkatkan kegiatan pengeboran yang telah mencapai 950 kali. Selain itu, terdapat empat strategi utama untuk meningkatkan lifting migas. Pertama, melalui peningkatan nilai aset yang ada dengan meningkatkan kegiatan pengeboran, pengembangan, dan reaktivasi sumur yang telah idle.
Strategi kedua adalah transformasi sumber daya menjadi produksi melalui percepatan Plan of Development (POD) serta percepatan onstream proyek-proyek hulu migas. Strategi ketiga melibatkan Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Waterflood.
"Strategi terakhir adalah eksplorasi untuk menemukan sumber daya besar baru (giant discovery) dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi di offshore, laut dalam, dan Indonesia bagian Timur," ungkap Arifin.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai sehingga sektor energi dan sumber daya mineral dapat memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Editor :Hary Santoso
Source : Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama